TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Demo Jilid Dua, Aktivis Tambah 25 Bukti Rokok Bodong Produksi di Madura

  • Bagikan
Aksi demontrasi jilid kedua di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur. Kamis (15/09/2022).

SURABAYA. Aliansi LSM Jawa Timur kembali melakukan Aksi Demonstrasi ke kantor Penerimaan cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur. Kamis (15/09/2022).

Koordinator aksi Musfik In The Genk mengatakan, bahwa demo itu berkaitan dengan maraknya rokok bodong dan ilegal di pulau Madura.

Sejak 2 tahun terakhir, perkembangan Pabrik Rokok (PR) ilegal beredar di Jawa Timur khusunya di pulau Madura menjadi sarang terbesar rokok ilegal. sementara Direktorat Bea dan Cukai Jawa timur I tidak pernah ambil tindakan dan tak pernah

memberikan Sanksi secara hukum yang sudah diatur dalam UU Nomer 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

BACA JUGA :  PN Pamekasan Vonis Satu Bulan Pelaku Penganiayaan Soal Sengketa Nurul Hikmah

Ia menduga, pejabat Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I dan 7 titik Pengawasan di bahwanya telah bekerja sama dengan para Bandar dan pelaku rokok ilegal. sehingga sampai detik ini aman-aman saja penyelundupannya baik lewat darat maupun laut.

“Beberapa informsi rokok ilegal yang resmi dijual belikan khususnya di Madura kurang lebih 150 merek rokok ilegal namun yang memproduksi rokok tersebut tak pernah didatangi dan tak pernah dikasih sanksi teguran maupun pidana,” katanya.

Dalam temuan di lapangan, petugas hanya berani menindak pengedar kecil yang menjadi korban Pengawas Bea dan Cukai Tipe Madya Madura. Sementara Bandar dan Mafianya diduga dibackup dan dilindungi.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Musnahkan 2.577 Botol Miras Berbagai Merek

“Aksi Pertama kami melaporkan dan membawa sampel rokok ilegal yang diproduksi di Madura sebanyak 40 sampel rokok namun berjalan 1 bulan tak pernah ada tindakan,” lanjutnya.

Pada aksi demontrasi jilid II menambahkan sampel rokok Ilegal kurang lebih 25 Rokok yang akan dilporkan.

Ia mendesak, DJBC JATIM I segera membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Pejabat Bea Cukai, Polda Jatim, Satpol PP Jatim, Kodam Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Syahbandar.

” DJBC JATIM I Segera sidak Pabrik Rokok (PR) ilegal di Madura yang selama ini dibiarkan oleh Bea Cukai dalam memproduksi dan memperdagangkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rotasi Jabatan, Bupati Pamekasan Lantik 411 Pejabat

Selain itu, ia mendesak APH untuk menangkap dan memberikan sanksi tegas para Pejabat Pengawas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura yang selama ini diduga bermain dengan mafia rokok ilegal.

“DJBC JATIM I wajib memperketat setiap pintu masuk/keluar pelabuhan akses Madura dan akses darat keluar masuk wilayah Madura karena titik tersebut ada indikasi transaksi penyelundupan rokok ilegal,” Pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan