“Kita sepakat bahwa harus ada kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara yang akan menggunakan tanah saja terkendala mafia tanah, ” ujarnya.
“Saya mendukung Pak Menteri dan jajaran. Kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegakkan hukum. Pak Menteri didukung oleh Polri dan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya. Saya kira kita tak perlu ragu. Kita pukul mafia tanah sampai tuntas!” lanjut Kapolri.
Terkait kerja sama dengan Polri, Menteri AHY berterima kasih kepada Kapolri beserta seluruh jajaran yang telah bekerja sama dengan baik.
Bahkan sedari awal ia dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada Februari 2024 lalu. Hasilnya juga begitu signifikan, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Polri dalam penanganan kasus pertanahan pada 2024 ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.7 triliun.






