PAMEKASAN. Seorang pria berinisial A asal Pademawu Pamekasan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Korban berinisial TI (16 tahun) warga Pamekasan Korban pencabulan telah melakukan pelaporan di Mapolres Pamekasan pada tanggal 30 Maret 2021.
Laporan tersebut tentang tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Laporannya sudah kita terima dan sudah dilakukan visum terhadap korban. Laporan sedang kita proses,” katanya saat dikonfirmasi tim Pamekasan Channel. Rabu, (31/03/2021).
Dikatakannya, Kejadian persetubuhan atau pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin 29 Maret 2021 di kamar rumah pelaku di daareh Pademawu Pamekasan.
Adi sapaannya menyebutkan, pelaku dengan korban kenal melalui Sosial Media (Sosmed) Facebook. kemudian keduanya saling berbagi nomer telpon.
Dari perkenalan itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan pertemuan langsung.
Selanjutnya, korban datang ke rumah pelaku bersama temannya yang sama-sama perempuan. Hanya saja temannya pulang terlebih dahulu.
“Setelah itu tinggal mereka berdua di rumah pelaku,” katanya.
Kemudian, karena kondisi rumah sedang sepi, pelaku membujuk dan mengajak korban masuk ke kamarnya. Sehingga terjadi persetubuhan. “Kejadiannya jam 2 siang yang pada saat itu kondisi rumah sepi,” pungkasnya.