PAMEKASAN. Seorang pria berinisial A asal Pademawu Pamekasan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Korban berinisial TI (16 tahun) warga Pamekasan Korban pencabulan telah melakukan pelaporan di Mapolres Pamekasan pada tanggal 30 Maret 2021.
Laporan tersebut tentang tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.






