Dikatakannya, pupuk subsidi bukan barang liar, ini merupakan dari pemerintah untuk para petani dengan melibatkan semuami pihak.
Tetapi, meski melibatkan semua pihak. Masih ada oknum yang bermain. Sehingga kepolisian wajib untuk menindaklanjuti. Termasuk, kios, distributor, gudang penyanggah dan Petrokimia sendiri sebagai pemilik pupuk ini.
“Akarnya sudah di jelas, tinggal dikembangkan untuk keterlibatannya,” ujarnya.
Faisal meminta, kepolisian tidak hanya menetapkan supir sebagai tersangka. Tetapi semua oknum yang terlibat. “Sumber pengirim dan tujuannya harus juga ditindak,” tandasnya.






