Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kades Larangan Slampar Hoyyibah saat berada di kantor kejaksaan Pamekasan. (Foto. Dokumentasi kejaksaan Pamekasan).

Dikatakan Ginung, deadline waktu pengembalian kerugian negara itu selama 9 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, Kades Hoyyibah diberi waktu 9 hari untuk segera memgembalikan kerugian negara tersebut.

Akibat perbuatannya, Hoyyibah dikenakan Pasal 2 & 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

“Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.

Awalnya, kasus korupsi yang dilakukan Kades Larangan Slampar diketahui usai adanya dumas (aduan masyarakat) pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan