Selain itu, kasus korupsi proyek tersebut diduga adanya double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari satu paket proyek yang dilaporkan oleh pihak desa.
kordinator masyarakat Desa Larangan Slampar, Subiyanto mengatakan, pekerjaan proyek Plengsengan di Dusun Morlaok tersebut double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Baik dari Pokmas dan Dana Desa.
“Setelah diklarifikasi ke Kasi Intel Kejari Pamekasan ternyata isu tersebut benar, bahwa proyek pelengsengan yang ada di Desa Larangan Slampar ada dua SPJ,” tandasnya.






