“Saya sebagai kepala desa tidak pernah tahu kalau tempat ini dibuat perjudian karena selama ditempati tidak pernah ada laporan kepada saya,” jelasnya.
Proses penutupan rumah kos dilakukan dengan didampingi pengelola tempat tersebut serta aparat kepolisian setempat.
Menurut Fachrurrozi, penutupan dilakukan atas kesadaran pengelola demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya dan pengelola rumah kost ini juga tidak tahu. Jadi rumah ini ditutup oleh pengelolanya sendiri dengan kesadaran, takut ada kejadian yang tidak diinginkan lagi. Tidak ada paksaan, dan pengelola juga menyerahkan kuncinya kepada saya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah mengamankan lima orang terkait kasus perjudian di desa tersebut.
Namun terkait penutupan rumah kos, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.






