Tidak terima atas perbuat H, akhirnya Zaitun bersama keluarganya memilih untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan tetangganya.
“Sore harinya kami langsung melaporkannya ke Polres Pamekasan supaya pelaku jera, karena H bukan hanya sekali melakukan tindakan seperti ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kanit III Polres Pamekasan Agus mengaku telah menerima laporan dari korban pada Minggu sore (8/8/2021) kemaren.
Dikatakan, kasus tindakan kekerasan yang terjadi di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, masih berada di Kasat Reskrim.
“Sudah diterima laporannya dan masih ada dipimpinan laporannya,” singkatnya.






