Dikatakannya, ia merasa kecewa dan miris melihat Kejaksaan Negeri Pamekasan belum menetapkan tersangka. Serta selaku Aparat Penegak Hukum (APH) seakan akan ada intervensi dari pihak pemerintah sehingga kasus tersebut dengan berjalanya waktu akan dihilangkan.
Untuk diketahui, beberapa tuntutan untuk kejaksaan. pertama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan harus profesional dalam penegakan hukumserta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kedua, tetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi mobil SIGAP.
Selanjutnya, ketiga Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Pamekasan jangan main mata dengan Pihak Pemerintah (Bupati Pamekasan).
“Apabila Kejaksaan dalam kasus ini masih beralibi dan berspekulasi, maka Jaka Jatim bersama rakyat Kabupaten Pamekasan menguktuk mundur dari jabatannya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya (7×24 jam) atau akhir bulan Februari ini.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, menyampaikan bahwa ada tiga pekerjaan dengan kasus mobil siqap, dan yang paling besar adalah pengadaan mobilnya dan yang kedua pengadaan aksisorisnya seperti branding, ketiga tandu. Dari yang ketiga Ini baru masuk ke aksisorisnya.






