“Serta dari data yang ada kami bandingkan dengan Mobil lainnya yang dibawak Kepala desa kami cocokkan. Disitu muncul indikasinya. Dan persoalan mutunya kami tidak menghitung,”jelas Ginung Pratidina.
Selanjutnya, pihaknya menjelaskan selama ini kejaksaan melakukan persidangan Tipikor di Surabaya.
“Beberapa kali yang kita sidangkan tetap kita butuh keterangan ahli,”imbuhnya.
Ginung Pratidina, menjelaskan indikasi pada saat penyelidikan naik ke penyidikan itu data yang dirinya punya dengan gambaran barang yang ada itu tidak sesuai. Tapi berapa nilainya itu yang kita minta.
“Jadi bupati bukan mengintervensi tapi memohon supaya dihitung kerugiannya.
Surat permohonan dari Bupati sekitar November 2020 tanda tangan juga dari Bupati,”katanya.






