PAMEKASAN CHANNEL. Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi berinisial SU di Kabupaten Pamekasan resmi memasuki tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara ini adalah seorang oknum lora berinisial MMS.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi terkait.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kita sudah naik ke tahapan sidik,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat dikonfirmasi Pamekasan Channel, Selasa (3/3).
Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pada tahap penyidikan, penyidik akan memperdalam pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Yoyok menegaskan, proses penanganan perkara akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan rilis ungkap kasus.
“Tahapan sidik harus kita lakukan. Kita akan menyesuaikan dengan aturan di KUHAP baru. Minggu depan kita rilis,” tegasnya.
Dikonfirmasi, Kuasa hukum MMS, Adi Kuswanto, mengaku bahwa kliennya sudah melakukan klarifikasi di Polres Pamekasan. Ia tidak menampik bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Iya kemarin klien saya sudah klarifikasi. Dan kemungkinan klien saya sudah mendapat undangan untuk naik ke sidik,” kata Adi Kuswanto kepada Pamekasan Channel.
Dalam klarifikasi tersebut, kliennya juga membantah terkait adanya unsur pemaksaan terhadap pelapor.
“Tidak ada unsur pemaksaan. Ini murni suka sama suka. Jadi tidak benar kalau klien saya melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum SU, Mansurrowi, menegaskan bahwa keterangan yang diberikan klien ke Polisi dianggap sudah cukup. Ia berharap polisi segera menaikkan ke tersangka.
“Keterangan kami sudah cukup dan lengkap. Kami berharap segera ada penetapan tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya, korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian pada 23 Februari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.






