Oknum Lora di Pamekasan dan Mantan Tunangan Kini Saling Lapor Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi.

PAMEKASAN CHANNEL. Perseteruan oknum lora di Kabupaten Pamekasan berinisial MMS dengan mantan tunangannya berinisial SU makin memuncak.

Hal itu terjadi setelah MMS melaporkan balik SU pada Minggu (1/3) ke Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sebelumnya MMS dilaporkan oleh SU ke Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam laporannya, SU mengaku mendapatkan pemaksaan hingga ancaman dari MMS.

Setelah melaporkan, Kuasa hukum MMS, Mohammad Taufik mengatakan, tindakan laporan balik dibuat bukan tanpa dasar kuat melainkan memang terdapat keterangan SU yang dinilai menyimpang.

BACA JUGA :  Masyarakat Desa Tanjung Pademawu Bersikukuh Menolak Pengeboran Migas

Lebih lanjut, pengacara kelahiran Sumenep itu menegaskan bahwa dalam laporan yang dibuat kliennya tersebut menjurus pada dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa dasar persetujuan.

“Konten yang dimaksud berupa tangkapan layar serta rekaman video call sex (VCS). Klien kami mengaku merasa dirugikan dan dipermalukan,” tegas Taufik.

Disisi lain, MMS mengatakan, langkah hukum itu bertujuan agar persoalan yang menyeret namanya dapat diproses secara terang dan jelas duduk perkaranya. Menurutnya tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus yang menyeretnya melainkan atas dasar suka sama suka.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Lakukan Penempelan Stiker ke Tukang Becak

“Saya melaporkan perkara ini ke Polres Pamekasan supaya semuanya jelas. Saya juga memiliki bukti-bukti yang bisa menjelaskan bagaimana sebenarnya hubungan kami. Intinya tidak ada paksaan tapi atas dasar suka sama suka,” ujarnya, Jumat (6/3).

Merespons adanya laporan balik, SU melalui Kuasa Hukumnya Mansurrowi menanggapi dingin. Menurutnya, hal itu dianggapnya merupakan hal biasa dan memang hak MMS untuk membela diri.

Ia meminta Korps Bhayangkara dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus yang menimpa kliennya dan berharap tidak ada permainan dalam setiap proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA :  Pemusnahan 17 Kilogram Narkoba di Pamekasan

“Silakan dibuktikan, kalau memang tidak ada kekerasan seksual karena itu bagian dari pada hak-hak terlapor. Namun dalam proses hukum kebeneran akan terungkap tentang perilaku dari terlapor,” tegas advokat muda tersebut.

Kini kedua belah pihak tersebut sama-sama meminta agar aparat penegak hukum Polres Pamekasan dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan tersebut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan