“Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam siaran pers di Jakarta, kemarin di kutib dari Memorandum.co.id.
Informasi dihimpun, kasus ini bermula saat salah satu tersangka dan pemilik toko emas menjalin bisnis. Dari sana kemudian muncul tanggungan atau utang kepada tersangka. Karena tidak kunjung ada titik temu, tersangka kemudian mengajak dua orang untuk mendatangi lokasi.
“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” tambah Argo.






