Pamekasan Darurat Balap Liar, 20 Unit Motor Brong Kembali Ditindak

  • Bagikan
20 unit motor langgar aturan hasil razia balap liar di Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Pamekasan tergolong Kabupaten darurat balap liar, pasalnya meski polisi berulang kali menindak tegas. Rupanya tak membuat para anak muda jera.

Terbaru, Polres Pamekasan kembali melakukan kegiatan patroli dan penertiban aksi trek-trekan atau balap liar yang meresahkan masyarakat.

Patroli yang dimulai pukul 23.00 WIB menyasar lokasi balap liar diantaranya di Jalan Jl. Trunojoyo, Jl. Kabupaten, Jl. Jokotole dan Jl. Kangenan Kab. Pamekasan.

BACA JUGA :  Kasus Pemotongan Bansos PKH di Tlanakan Akhirnya Masuk Meja Kejari Pamekasan

Hasilnya, petugas mengamankan 20 motor yang terlibat dalam aksi trek-trekan maupun yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengungkap, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat.

BACA JUGA :  Kejari Pamekasan Tegas Akan Usut Kasus Dugaan Pemotongan Gaji Siltap Perangkat Desa Laden

Setelah itu, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan sebanyak 20 sepeda motor yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.

“Yang diamankan, seperti menggunakan knalpot brong, tidak memiliki kelengkapan kendaraan, hingga tidak dilengkapi surat-surat resmi,” ujar AKP Sri Sugiarto, Sabtu (19/4/2025).

Mantan Kapolsek Palengaan ini menjelaskan bahwa Patroli digelar sebagai bentuk tindak preventif demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Pejabat Internal Dinsos Jatim Sidak ke Kantor Tlanakan Pamekasan, Atensi Pemotongan Bantuan PKH

“Kami akan terus melakukan patroli Harkamtibmas rutin guna mencegah aksi balap liar terjadi kembali,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan