Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Pamekasan Terancam 16 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers kasus Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan, Minggu (9/11/2025). (Foto. Humas Polres Pamekasan).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Mesigit Kel.Gladak Anyar, Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, tepatnya di Depan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 03.00 Wib.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya masih mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan Penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

“Penyebab kasus tersebut karena adanya kesalahpahaman, yang mana para pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (beralkohol),” jelasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan