Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Pamekasan Terancam 16 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers kasus Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan, Minggu (9/11/2025). (Foto. Humas Polres Pamekasan).

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan mengungkap 2 (dua) kasus yaitu kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang mengejutkan warga Pamekasan dan sempat viral di media sosial.

Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengeroyokan inisial AD dkk (19) warga Desa Laden, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.

Sedangkan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, petugas mengamakan 1 (satu) orang pelaku inisial AH (18) warga Desa Campor Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan