Barang bukti yang diamankan, 1 buah flashdist yang berisikan rekaman video yang terjadi di alun-alun arek lancor, 1 buah pisau dengan panjang 33 cm terdapat bercak darah dan 1 buah helm hitam merk KYT.
Pelaku AD dkk terancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pelaku AH terancam pasal 338 KUHP Subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 16 tahun.






