Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Pamekasan Terancam 16 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers kasus Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan, Minggu (9/11/2025). (Foto. Humas Polres Pamekasan).

Barang bukti yang diamankan, 1 buah flashdist yang berisikan rekaman video yang terjadi di alun-alun arek lancor, 1 buah pisau dengan panjang 33 cm terdapat bercak darah dan 1 buah helm hitam merk KYT.

BACA JUGA :  Hendak Diselundupkan, Polres Pamekasan Amankan Truk Bermuatan 9 Ton Pupuk Bersubsidi

Pelaku AD dkk terancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pelaku AH terancam pasal 338 KUHP Subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 16 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan