Pencurian di Toko Safa Rezeki Palengaan Berakhir Damai, Korban yang Rugi Rp 8 Juta Maafkan Pelaku

  • Bagikan
Pelaku dikerumuni warga dan menutupi wajahnya menggunakan tangannya.

PAMEKASAN CHANNEL. Polsek Palengaan Pamekasan telah mengamankan pelaku pencurian di toko kelontong Safa Rejeki di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Selasa (3/6/2025), pagi.

Kapolsek Palengaan AKP Syaiful Bahri menyebut, aksi pelaku yang terekam CCTV nyaris diamuk massa setelah kedapatan mencuri barang-barang dagangan milik Mustamatun.

“Anggota kami segera mengamankan pelaku ke Polsek. Pelaku yakni H (inisial) perempuan berumur 44 tahun alamat Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan,” ucap AKP Syaiful.

BACA JUGA :  Jual Mobil Bodong, Pengacara Harun Suyitno Ungkap Peran Terduga Oknum Dewan Pamekasan

Kata AKP Syaiful, saat melancarkan aksinya, pelaku pura-pura membeli telur, namun pada saat yang sama pelaku juga mengambil rokok, gula pasir, kopi mentah, yang dimasukkan kedalam bajunya.

“Kejadian tersebut diulangi dua kali oleh pelaku yakni pada Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan pada Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB, sehingga korban mengalami total kerugian sebesar Rp 8.000.000,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gaduh, Emak-emak Tertangkap Basah Curi Uang di Pasar 17 Agustus Pamekasan

Lebih lanjut, Ia menuturkan, pada saat pelaku diamankan ke Polsek Palengaan, pihaknya memfasilitasi adanya musyawarah antara keluarga kedua belah pihak yang disaksikan oleh beberapa tokoh setempat.

Hasilnya, kata dia, korban tidak akan menuntut di ranah hukum. Sedangkan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya serta mengembalikan kerugian yang di alami oleh korban.

BACA JUGA :  Di Hadapan Wabup Pamekasan, Sejumlah Pedagang Mengadu Jadi Korban Disperindag Soal Pungli Jual Beli Kios Pasar Kolpajung

“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat, semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutup AKP Syaiful.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan