PAMEKASAN CHANNEL. Perkara intimidasi jurnalis di Pamekasan tak kunjung disidangkan meski berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 12 Agustus 2025 lalu.
Kabar terbarunya, Polres Pamekasan kini menyerahkan A (inisial) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Selasa kemarin (21/10/2025).
“Sudah kami limpahkan berkas dan tersangka pelaku intimidasi wartawan ke Kejari Pamekasan,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
Diketahui, A merupakan tersangka dugaan intimidasi wartawan JTV Madura yang kasusnya tak kunjung selesai.
Informasi yang diterima media ini, polisi sebelumnya sempat mengeluarkan Surat Perintah Membawa karena A disebut kurang kooperatif.
Lantaran, A dipanggil dua kali oleh penyidik, tapi selalu mangkir dari panggilan. Akhirnya, polisi memburunya.






