Perkara Intimidasi Jurnalis di Pamekasan Tak Kunjung Disidangkan

  • Bagikan
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono.

PAMEKASAN CHANNEL. Perkara intimidasi jurnalis di Pamekasan tak kunjung disidangkan meski berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 12 Agustus 2025 lalu.

Kabar terbarunya, Polres Pamekasan kini menyerahkan A (inisial) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Selasa kemarin (21/10/2025).

“Sudah kami limpahkan berkas dan tersangka pelaku intimidasi wartawan ke Kejari Pamekasan,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

Diketahui, A merupakan tersangka dugaan intimidasi wartawan JTV Madura yang kasusnya tak kunjung selesai.

Informasi yang diterima media ini, polisi sebelumnya sempat mengeluarkan Surat Perintah Membawa karena A disebut kurang kooperatif.

Lantaran, A dipanggil dua kali oleh penyidik, tapi selalu mangkir dari panggilan. Akhirnya, polisi memburunya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan