Rokok Bodong Merek NICE Meluas, Bea Cukai Madura Didesak Sidak ke Desa Sentol Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Bodong Merek NICE.

Rokok Bodong Merek NICE.

PAMEKASAN CHANNEL. Peredaran rokok ilegal atau bodong di Pamekasan Madura sangatlah masif, salah satunya rokok bodong merk NICE laris seperti kacang dan beredar bebas.

Rokok bodong tanpa pita cukai yang sumbang kerugian terhadap Negara ini beredar luas dan nyaris tidak tersentuh pengawasan Kantor Bea Cukai Madura.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, rokok NICE ini diduga diproduksi di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Aktivis Forum Kota (Forkot) Pamekasan Samsul Arifin atau yang akrab disapa Gerrad mendesak Bea Cukai Madura saatnya rokok bodong merek NICE segera dihentikan langsung ke gudang produksinya.

BACA JUGA :  2 Wanita dan 1 Pria di Pamekasan Kepergok Sekamar dalam Kos

“Rokok NICE ini nyaris tidak tersentuh oleh Bea Cukai Madura, kami telah menyampaikan kepada Bea Cukai Madura bahwa saatnya dilakukan sidak,” kata Gerrad, Jumat (11/4/2025).

Gerrad menduga rokok bodong merek NICE ini tidak diperoleh sendirian, namun ada pihak lain yang ada di belakangnya sehingga bisnis yang dapat merugikan keuangan negara itu berjalan mulus.

BACA JUGA :  Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Termasuk Kapolres Pamekasan

“Rokok bodong merek NICE beredar luas di pasaran Madura laris seperti kecap. Bahkan, juga kerap dikirim ke luar pulau Jawa, yang jelas tidak mungkin diproduksi sendirian,” ujarnya.

Menurut Gerrad rokok bodong merek NICE ini masuk pada pengawalan Forkot di 17 Sampel Rokok Ilegal yang telah disodorkan kepada Bea Cukai Madura.

Sementara, respon Bea Cukai Madura melalui Humasnya, Aswad berdalih telah melakukan penindakan dengan memusnahkan ribuan batang rokok ilegal.

BACA JUGA :  Lakukan Kekerasan, Pria di Pamekasan Pukul Tiga Perempuan dalam Satu Keluarga

“Kami telah memusnahkan ribuan batang rokok ilegal,” ujar Aswad dalam forum audiensi bersama Forkot Pamekasan, Rabu (26/3/2025).

Adapun 17 Sampel Rokok Ilegal yang disodorkan Forkot ke Bea Cukai Madura diantaranya rokok merek Smith, Hummer, orion. balveer. MDL. Este. Buttons. Just. Uero Bold. W3r. Lufman. Guci. Luxio. Mancester. Genesis. Everest dan rokok Nice.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf
Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi
Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan
SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas
Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf
Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP
Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram
Selundupkan Narkoba Pakai Bola Tenis ke Lapas Pamekasan, Polisi Didesak Ungkap Pelaku dan Target Penerima

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 15:04 WIB

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf

Sabtu, 19 April 2025 - 11:29 WIB

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf

Selasa, 15 April 2025 - 19:12 WIB

Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP

Berita Terbaru

Pengedar Narkoba AM Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi.

Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:29 WIB