PAMEKASAN CHANNEL. Belum kelar penyidikan kasus penyerobotan dan pengrusakan Mangrove di Pesisir Jumiang, kini tanah seluas 26 Hektare di Pesisir Desa Majungan, Pamekasan juga diobok-obok. Diduga aktor utamanya masih korporasi yang sama yakni PT. Budiono Madura Bangun Persada yang didirikan Yuphang alias Phang Budianto.
Dari 26 Hektare Tanah Negara (kawasan Perhutani KPH Madura) di Pesisir Majungan Pamekasan, 5 Hektare (ber-SHM) sudah diporak-poranda menjadi tambak garam yang diduga dilakukan tanpa izin.
Kepala Humas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, Herman mengaku telah melakukan penelusuran ke pihak Kepala Desa (Kades) Majungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, kata Herman, diperoleh adanya ketidaksesuaian di SPPT yang diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Majungan, Pamekasan.
“Pimpinan kami konfirmasi ke Kades Majungan, kemudian dia (Kades) komplain ke kita bahwa disitu ada kawasan hutan yang sudah di sertifikat,” ujar Herman, Rabu (5/3/2025).
Menurut Herman, sedikitnya Perhutani KPH Madura telah mengumpulkan data dan menemukan 4 (empat) sertifikat di lahan 26 Hektare milik Negara tersebut.
Dari temuannya, 21 Hektare lahan Mangrove milik Negara masih belum dirusak, sementara 5 Hektare sudah dibuat tambak garam.
“Sejauh ini, ditemukan 4 sertifikat di Tanah 26 Hektare. Dari 4 sertifikat itu diketahui berdomisili warga setempat, 5 Hektare sudah dibuat tambak garam, kabarnya 26 Hektare itu sudah di-SHM semua,” ungkapnya.
Saat ditanya langkah pelaporan, Perhutani KPH Madura mengaku masih akan mengumpulkan informasi untuk menguatkan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana.
“Jelas (melaporkan), yang jelas itu tanah Negara dalam kawasan Perhutani. Tapi kami masih akan menunggu dari masyarakat, mengumpulkan informasi dulu,” terangnya.
Kepala Desa Majungan Subahnan mengatakan bahwa dari 5 sertifikat, 3 sertifikat sudah dibuat tambak garam kurang lebih sekitar 5 Hektare. Sementara, 2 sertifikat lainnya masih tahap dicari objeknya.
“Jadi 3 Sertifikat itu sudah dikelola menjadi tambak garam sementara 2 sertifikat masih utuh. Namun dari 5 serifikat itu sudah diketahui lokasi dan objeknya. Dan yang jelas Tanah itu masuk kawasan Perhutani,” ucap Kades Majungan Subahnan.
Dari sepengetahuan dia, Tanah 26 Hektare itu masuk zona berplat merah artinya masuk kawasan Perhutani KPH Madura. Pada tahun 2002 oleh Perhutani sudah ada patok namun sekarang banyak yang hilang.
“Tahun 2002 sudah ada pemasangan patok oleh Perhutani di kawasan 26 Hektare, dan sekarang dari puluhan patok waktu dicari sementara hanya ditemukan satu,” bebernya.
Subahnan menyebut, 5 SHM itu terbit tahun 1999 atas nama perorangan, dan itu bukan warga Majungan.
“Dari semua Sertifikat Hak Milik itu bukan atas nama warga setempat, dan bahkan pekerjanya bukan orang sini,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Tambak Garam yang dulunya mangrove tersebut diduga bertahun-tahun dimanfaatkan oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi