Tak Hanya Polemik SHM dan Tambak Garam di Majungan Pamekasan, Kades Heran Puluhan Patok Hilang

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Kawasan Perhutani KPH Madura di Pesisir Majungan Pamekasan yang sudah Diporak-poranda jadi Tambak Garam.

Penampakan Kawasan Perhutani KPH Madura di Pesisir Majungan Pamekasan yang sudah Diporak-poranda jadi Tambak Garam.

PAMEKASAN CHANNEL. Belum kelar penyidikan kasus penyerobotan dan pengrusakan Mangrove di Pesisir Jumiang, kini tanah seluas 26 Hektare di Pesisir Desa Majungan, Pamekasan juga diobok-obok. Diduga aktor utamanya masih korporasi yang sama yakni PT. Budiono Madura Bangun Persada yang didirikan Yuphang alias Phang Budianto.

Dari 26 Hektare Tanah Negara (kawasan Perhutani KPH Madura) di Pesisir Majungan Pamekasan, 5 Hektare (ber-SHM) sudah diporak-poranda menjadi tambak garam yang diduga dilakukan tanpa izin.

Kepala Humas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, Herman mengaku telah melakukan penelusuran ke pihak Kepala Desa (Kades) Majungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, kata Herman, diperoleh adanya ketidaksesuaian di SPPT yang diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Majungan, Pamekasan.

BACA JUGA :  Kantornya Dilaporkan hingga ke Bareskrim Polri, Ini Jejak Nurhayanto Deputi Bisnis yang Punya 800 Agen Lebih

“Pimpinan kami konfirmasi ke Kades Majungan, kemudian dia (Kades) komplain ke kita bahwa disitu ada kawasan hutan yang sudah di sertifikat,” ujar Herman, Rabu (5/3/2025).

Menurut Herman, sedikitnya Perhutani KPH Madura telah mengumpulkan data dan menemukan 4 (empat) sertifikat di lahan 26 Hektare milik Negara tersebut.

Dari temuannya, 21 Hektare lahan Mangrove milik Negara masih belum dirusak, sementara 5 Hektare sudah dibuat tambak garam.

“Sejauh ini, ditemukan 4 sertifikat di Tanah 26 Hektare. Dari 4 sertifikat itu diketahui berdomisili warga setempat, 5 Hektare  sudah dibuat tambak garam, kabarnya 26 Hektare itu sudah di-SHM semua,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

Saat ditanya langkah pelaporan, Perhutani KPH Madura mengaku masih akan mengumpulkan informasi untuk menguatkan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana.

“Jelas (melaporkan), yang jelas itu tanah Negara dalam kawasan Perhutani. Tapi kami masih akan menunggu dari masyarakat, mengumpulkan informasi dulu,” terangnya.

Kepala Desa Majungan Subahnan mengatakan bahwa dari 5 sertifikat, 3 sertifikat sudah dibuat tambak garam kurang lebih sekitar 5 Hektare. Sementara, 2 sertifikat lainnya masih tahap dicari objeknya.

“Jadi 3 Sertifikat itu sudah dikelola menjadi tambak garam sementara 2 sertifikat masih utuh. Namun dari 5 serifikat itu sudah diketahui lokasi dan objeknya. Dan yang jelas Tanah itu masuk kawasan Perhutani,” ucap Kades Majungan Subahnan.

Dari sepengetahuan dia, Tanah 26 Hektare itu masuk zona berplat merah artinya masuk kawasan Perhutani KPH Madura. Pada tahun 2002 oleh Perhutani sudah ada patok namun sekarang banyak yang hilang.

BACA JUGA :  Dimutasi, Kapolsek Galis Bangkalan Menjadi Kasat Reskrim Polres Pamekasan

“Tahun 2002 sudah ada pemasangan patok oleh Perhutani di kawasan 26 Hektare, dan sekarang dari puluhan patok waktu dicari sementara hanya ditemukan satu,” bebernya.

Subahnan menyebut, 5 SHM itu terbit tahun 1999 atas nama perorangan, dan itu bukan warga Majungan.

“Dari semua Sertifikat Hak Milik itu bukan atas nama warga setempat, dan bahkan pekerjanya bukan orang sini,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Tambak Garam yang dulunya mangrove tersebut diduga bertahun-tahun dimanfaatkan oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.

 

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 
Polda Riau Salah Tangkap! Polisi yang Aniaya Warga Pamekasan Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri
Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi
Pria Asal Pamekasan Nyaris Diamuk Massa di Bali Usai Bawa Kabur Motor dan Dijual ke Pemulung
Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar
Tangkap-Bayar-Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Kadur Disorot, Netizen: Hukum Terkesan Bisa Dibeli
Pengusaha Rokok Ilegal di Bangkes Kadur Pamekasan Dibekuk Polisi, Tak Sampai 24 Jam Bea Cukai Madura Lepas Tersangka
Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:10 WIB

Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 

Rabu, 30 April 2025 - 14:16 WIB

Polda Riau Salah Tangkap! Polisi yang Aniaya Warga Pamekasan Dilaporkan ke Kadiv Propam Polri

Rabu, 30 April 2025 - 11:40 WIB

Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 10:50 WIB

Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar

Senin, 28 April 2025 - 20:00 WIB

Tangkap-Bayar-Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Kadur Disorot, Netizen: Hukum Terkesan Bisa Dibeli

Berita Terbaru

Pemateri dalam Forum Group Discussion (FGD) di Ballroom Hotel Cahaya Berlian.

Politik dan Pemerintahan

Mahasiswa Pamekasan Kawal Implementasi UU TNI Agar Tetap Dalam Koridor Demokrasi

Rabu, 30 Apr 2025 - 17:27 WIB