Perselingkuhan di Pamekasan Berujung Kematian

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pamekasan.

Namun nahas, malam itu juga MM mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

“Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak. Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu,” kata AKBP Rogib Triyanto.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M yang melarikan diri.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan tersebut dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan