“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani. Kecuali jika dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain disebabkan terdakwa dalam masa percobaan selama dua bulan telah melakukan suatu tindak pidana,”jelas Ketua Hakim Saipul Brow, seperti yang tertuang dalam surat putusan PN Pemekasan.
Selanjutnya, dalam tiddak pidana umum penganiayaan pihak hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Achmad Taufik, selaku tim kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy dari Kantor Hukum AB Partners membenarkan bahwa pengadilan negeri Pamekasan menjatuhkan vonis kepada terdakwa bernama Ahmad Ahsin Amali dengan pidana penjara satu bulan.
“Jadi klien kami melakukan langkah hukum sebagai wujud ketaatan terhadap hukum di negara kita,”Pungkasnya.
Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut kliennya tidak melakukan perlawanan dan memilih untuk proses hukum.






