Setelah mengetahui itu, polisi langsung melakukan penyergapan. “Penangkapannya hari itu juga. Siang sekitar pukul 13.00,” katanya.
Hasil pemeriksaan polisi, mucikari berinisial S telah melakukan transaksi sebanyak empat kali di Pamekasan.
Akibat perbuatannya, mucikari tersebut dikenakan pasal 296 sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.






