Polisi Amankan Mucikari PSK di Warung Kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan

  • Bagikan
Anggota satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan pemeriksaan.

Setelah mengetahui itu, polisi langsung melakukan penyergapan. “Penangkapannya hari itu juga. Siang sekitar pukul 13.00,” katanya.

Hasil pemeriksaan polisi, mucikari berinisial S telah melakukan transaksi sebanyak empat kali di Pamekasan.

Akibat perbuatannya, mucikari tersebut dikenakan pasal 296 sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan