Polisi Amankan Mucikari PSK di Warung Kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan pemeriksaan.

Anggota satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan pemeriksaan.

PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan terhadap seorang mucikari di warung kopi Jalan Pintu Gerbang di depan pasar 17 Agustus Pamekasan pada Senin (22//3/2021).

Mucikari tersebut berinisial S (52) yang merupakan warga asal Bondowoso.

Kasat Reskrim Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan terhadap mucikari tersebut berawal dari wanita berinisial R (30) yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) asal Kabupaten Lumajang yang terciduk di kamar hotel.

Setelah mengetahui itu, polisi langsung melakukan penyergapan. “Penangkapannya hari itu juga. Siang sekitar pukul 13.00,” katanya.

Hasil pemeriksaan polisi, mucikari berinisial S telah melakukan transaksi sebanyak empat kali di Pamekasan.

BACA JUGA :  Marwah dan Integritas Pegadaian Pamekasan Dipertaruhkan Dalam Kasus yang Melilit Hozizah

Akibat perbuatannya, mucikari tersebut dikenakan pasal 296 sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

“Sekarang S sedang ditahan di Mapolres Pamekasan,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap sepasang pria-wanita keadaan tanpa busana dan tercatat bukan sebagai pasangan suami-istri dalam kamar hotel.

BACA JUGA :  PMII Pamekasan Ragukan Keseriusan Kepala Bea Cukai Madura untuk Berantas Rokok Bodong 

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei dan uang Rp200 ribu.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal Lampung Kabur Bawa Uang & HP dari Warung Madura Milik Orang Pamekasan, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
5 Poin Utama Nota Pembelaan Terdakwa PAW Kades Gugul, Tim Hukum Minta Majelis Hakim PN Pamekasan Putus Bebas
Resmi Bercukai, Rokok Kopi Mas Sejati Produksi Anak Petani Asal Pamekasan Serap Ratusan Tenaga Kerja
Rokok Bodong Merek Hummer dan Surya Jaya Diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY, Dua Orang Sopir Diperiksa
Mediasi Pertama Gugatan Salah Tangkap Dua Putra Madura oleh Polisi Polda Riau Berakhir Buntu
Tersangka Jalani Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Pria di Pamekasan Akhiri Hidupnya di Kandang Sapi
Tersangka Penganiaya Kurir di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun, Ini Kata Korban!

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:47 WIB

Pria Asal Lampung Kabur Bawa Uang & HP dari Warung Madura Milik Orang Pamekasan, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:03 WIB

Resmi Bercukai, Rokok Kopi Mas Sejati Produksi Anak Petani Asal Pamekasan Serap Ratusan Tenaga Kerja

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:59 WIB

Rokok Bodong Merek Hummer dan Surya Jaya Diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY, Dua Orang Sopir Diperiksa

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:38 WIB

Mediasi Pertama Gugatan Salah Tangkap Dua Putra Madura oleh Polisi Polda Riau Berakhir Buntu

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:51 WIB

Tersangka Jalani Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Berita Terbaru