TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi Amankan Mucikari PSK di Warung Kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan

  • Bagikan
Anggota satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan pemeriksaan.

PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan terhadap seorang mucikari di warung kopi Jalan Pintu Gerbang di depan pasar 17 Agustus Pamekasan pada Senin (22//3/2021).

Mucikari tersebut berinisial S (52) yang merupakan warga asal Bondowoso.

Kasat Reskrim Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan terhadap mucikari tersebut berawal dari wanita berinisial R (30) yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) asal Kabupaten Lumajang yang terciduk di kamar hotel.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan Pimpin Upacara hari Kesaktian Pancasila

Setelah mengetahui itu, polisi langsung melakukan penyergapan. “Penangkapannya hari itu juga. Siang sekitar pukul 13.00,” katanya.

Hasil pemeriksaan polisi, mucikari berinisial S telah melakukan transaksi sebanyak empat kali di Pamekasan.

Akibat perbuatannya, mucikari tersebut dikenakan pasal 296 sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

BACA JUGA :  Mahasiswi di Pamekasan Sudah 10 Hari Tidak Pulang

“Sekarang S sedang ditahan di Mapolres Pamekasan,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap sepasang pria-wanita keadaan tanpa busana dan tercatat bukan sebagai pasangan suami-istri dalam kamar hotel.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei dan uang Rp200 ribu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan