Polisi Dinilai Janggal Lepas 4 Orang Usai Ditangkap Saat Judi Sabung Ayam di Pamekasan, Ini Penjelasannya!

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan Penggerebekan perjudian sabung ayam, Minggu (19/1/2025).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan Penggerebekan perjudian sabung ayam, Minggu (19/1/2025).

PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penggerebekan judi sabung ayam di desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan mencuat setelah 4 orang yang sebelumnya diamankan Polisi, akhirnya dilepas.

4 orang yang dilepas oleh Polres Pamekasan itu sebelumnya diamankan bersama 14 lainnya saat penggerebekan sabung ayam di desa Somalang, pada Minggu (19/1/2025) kemarin.

Saat beraudiensi di Polres Pamekasan pada Selasa (4/2/2025), Nuruddin Ketua Komunitas Peduli Keadilan (KPK) Pamekasan mengatakan bahwa dilepanya 4 orang tersebut dinilai janggal dan tidak masuk akal.

BACA JUGA :  Lebaran Ketupat, Pemuda di Pamekasan Tewas Usai Ditebas di Jalan

“Dari 18 orang yang diamankan hanya 14 yang ditetapkan tersangka, sedangkan 4 orang lainnya dilepas, ini tidak masuk akal, apalagi alasan Polres Pamekasan 4 orang itu hanya sebagai penonton, belum sempat memainkan ayam, atau sekedar menjemput orang dilokasi,”kata Nuruddin.

Ia menyebut, padahal 4 orang yang hadir dilokasi judi karena adanya undangan sehingga dianggap cukup untuk dikategorikan sebagai turut serta dalam perjudian, meskipun belum sempat memasang taruhan.

Oleh karena itu, pembebasan itu dinilai bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa siapapun yang turut serta dalam perjudian dapat di proses hukum.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Satu Pelaku Terduga Pembunuhan Kakek di Pamekasan

“Kami duga Polres Pamekasan melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa siapapun yang turut serta dalam perjudian dapat di proses hukum,”katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa penanganan kasus judi sabung ayam di desa Somalang, sudah sesuai Prosedur.

“Semua sudah sesuai prosedur, semua yang ada di TKP dan dapat diamankan dilakukan pemeriksaan,”ujar AKP Sri Sugiarto, Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA :  Razia Balap liar, Polisi Giring Puluhan Motor dan Pengendaranya Dengan Berjalan Kaki Ke Polres Pamekasan

Menurut AKP Sri Sugiarto, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polres Pamekasan, tidak menemukan cukup bukti untuk menahan 4 orang yang sempat diamankan bersama 14 orang lainnya.

“Dari pemeriksaan terhadap mereka ada 4 orang yang dinyatakan tidak terlibat perjudian, karena mereka tidak terbukti ikut bermain dan tidak ditemukan barang bukti serta menurut kesaksian pelaku yang sudah dinyatakan terlibat mereka memang tidak ikut berjudi,”terangnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi
Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove
Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun
Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang
Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum
Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!
Parah! Hendak Liputan, Wartawan Memorandum di Pamekasan Dianiaya hingga Babak Belur
Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:19 WIB

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:56 WIB

Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17 WIB

Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:43 WIB

Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!

Berita Terbaru