Polisi Dinilai Janggal Lepas 4 Orang Usai Ditangkap Saat Judi Sabung Ayam di Pamekasan, Ini Penjelasannya!

  • Bagikan
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan Penggerebekan perjudian sabung ayam, Minggu (19/1/2025).

Ia menyebut, padahal 4 orang yang hadir dilokasi judi karena adanya undangan sehingga dianggap cukup untuk dikategorikan sebagai turut serta dalam perjudian, meskipun belum sempat memasang taruhan.

Oleh karena itu, pembebasan itu dinilai bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa siapapun yang turut serta dalam perjudian dapat di proses hukum.

“Kami duga Polres Pamekasan melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa siapapun yang turut serta dalam perjudian dapat di proses hukum,”katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa penanganan kasus judi sabung ayam di desa Somalang, sudah sesuai Prosedur.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan