Dikatakannya, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk para mahasiswa yang terlibat melakukan pengurusan fasilitas kampus yakni pada pembakaran pos satpam dan pengrusakan Aula.
“Selanjutnya akan dikembangkan, sementara berdasarkan bukti yang secara terang-terangan melakukan pengrusakan, iya dua orang itu,” katanya saat memberikan keterangan. Selasa, (03/08/2021).
Sebelumnya, M Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi Demonstrasi jilid 3 ke Gedung rektorat dengan membakar pos satpam dan merusak Aula. Jum’at, (30/07/2021).
Demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).






