PAMEKASAN. Polres Pamekasan menangkap dua mahasiswa pelaku pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura.
Pengrusakan fasilitas kampus tersebut dilakukan saat mahasiswa melakukan aksi Demonstrasi pada Jum’at, (30/07/2021).
Identitas mahasiswa yang ditangkap berinisial IF dan DA. Polisi menangkap pelaku pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan, penangkapan dua mahasiswa tersebut setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti (BB) yang dikantongi polisi.
Dikatakannya, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk para mahasiswa yang terlibat melakukan pengurusan fasilitas kampus yakni pada pembakaran pos satpam dan pengrusakan Aula.
“Selanjutnya akan dikembangkan, sementara berdasarkan bukti yang secara terang-terangan melakukan pengrusakan, iya dua orang itu,” katanya saat memberikan keterangan. Selasa, (03/08/2021).
Sebelumnya, M Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi Demonstrasi jilid 3 ke Gedung rektorat dengan membakar pos satpam dan merusak Aula. Jum’at, (30/07/2021).
Demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam demo tersebut, mahasiswa melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas kampus.
Mahasiswa mengawali dengan membakar ban di pintu masuk dengan dilanjutkan membakar pos satpam kampus.
Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kibaran api.
Selain itu, mahasiswa juga merusak Auditorium atau aula utama IAIN Madura dengan merusak kaca dinding dan melempar kursi sehingga berserakan.
Dalam video yang terekam, Mahasiswa dengan keras melempar kaca aula dengan alat hingga kaca pecah.