“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ucap Hendra.
Sementara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya, berinisial AD, berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan.
Pelaku utama dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.






