1. Tidak akan melakukan penyalahgunakan wewenang serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, SOP serta perundang undangaan yang berlaku.
2. Tidak akan terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika, menjadi backing maupun mengkonsumsi jenis-jenis Narkotika.
3. Apabila dikemudian hari terbukti, maka saya siap menerima sanksi berupa di sidang kode etik profesi, disiplin, mutase versifat demosi, dipidana umum, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat/dipecat (PTDH).
4. Komitmen Polres Pamekasan dalam pemberantasan Narkoba tidak diragukan lagi. Jajaran Polres Pamekasan sering kali berhasil mengungkap kasus Narkoba, yang merusak generasi bangsa.






