Polres Pamekasan Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto

Adapun kejadiannya bermula saat korban mawar (nama samaran) 8 Th, bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.

Kemudian datang pelaku dan mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong setelah sampai di lahan kosong tersebut selanjutnya korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli Koran.

Usai kejadian tersebut korban pulang kerumahnya sambil menangis, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya “apa yang telah terjadi”, selanjutnya korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, jelas Kasihumas Polres Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan