Dijelaskan bahwa 2.059 butir pil dobel Y berasal dari tersangka berinisial FIS (27th) asal Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. FIS dibekuk di salah satu depot di Pamekasan pada Jum’at (2/9/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka kasus penyalahgunaan sabu terancam pasal 114 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedang tersangka dengan kasus penyalahgunaan pil Pasal 196 Jo. 98 ayat 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya tetap berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar jika terdapat laporan maupun aduan dari masyarakat.






