Polres Pamekasan Tangkap 18 Tersangka Kasus Narkoba

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers hasil penangkapan Operasi Tumpas Semeru 2022 pada 22 Agustus sampai 2 September 2022 di Mapolres Pamekasan. Rabu (7/9/2022). (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Dijelaskan bahwa 2.059 butir pil dobel Y berasal dari tersangka berinisial FIS (27th) asal Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. FIS dibekuk di salah satu depot di Pamekasan pada Jum’at (2/9/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA :  Bubarkan Balap Liar, Satlantas Polres Pamekasan Amankan 12 Unit Sepeda Motor

“Tersangka kasus penyalahgunaan sabu terancam pasal 114 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedang tersangka dengan kasus penyalahgunaan pil Pasal 196 Jo. 98 ayat 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya tetap berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar jika terdapat laporan maupun aduan dari masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan