Polres Pamekasan Tetapkan Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan saat memberikan keterangan Penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka.

Dalam demo tersebut, mahasiswa melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas kampus.

Mahasiswa mengawali dengan membakar ban di pintu masuk dengan dilanjutkan membakar pos satpam kampus.

Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kibaran api.

BACA JUGA :  Intip Harta Ardian Junaedi yang Jabat Kasi Intel Kejari Pamekasan Sejak 2021, Kekayaannya Naik Usai Beli Fortuner

Selain itu, mahasiswa juga merusak Auditorium atau aula utama IAIN Madura dengan merusak kaca dinding dan melempar kursi sehingga berserakan.

Dalam video yang terekam, Mahasiswa dengan keras melempar kaca aula dengan alat hingga kaca pecah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan