Polres Pamekasan Tetapkan Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan saat memberikan keterangan Penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka.

Dikatakannya, penangkapan dua mahasiswa tersebut setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti (BB) yang dikantongi.

Ia berjanji, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk para mahasiswa yang terlibat melakukan pengurusan fasilitas kampus yakni pada pembakaran pos satpam dan pengrusakan Aula.

“Selanjutnya akan dikembangkan, sementara berdasarkan bukti yang secara terang-terangan melakukan pengrusakan, iya dua orang itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi Demonstrasi jilid 3 ke Gedung rektorat dengan membakar pos satpam dan merusak Aula. Jum’at, (30/07/2021).

BACA JUGA :  Mucikari di Pamekasan Jual Wanita Tarif 300 Ribu untuk Sekali Kencan

Demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan