Sengketa Tanah, Nenek Bahriyah Laporkan Balik Sri Suhartatik Istri Polisi ke Polda Jatim

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Suhartatik (31) dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh Tersangka nenek Bahriyah (61) pada 27 maret 2024.

Sri Suhartatik (31) dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh Tersangka nenek Bahriyah (61) pada 27 maret 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Tersangka nenek Bahriyah (61) melaporkan balik si pelapor atas nama Sri Suhartatik (31) ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada 27 maret 2024.

Suhartatik istri seorang polisi yang diketahui merupakan pelapor dugaan pemalsuan surat ke polres Pamekasan, justru dilaporkan balik oleh nenek Bahriyah ke Mapolda Jatim.

Laporan dari tersangka nenek Bahriyah tersebut atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP.

Surat tanda terima laporan atau pengaduan tersebut dengan nomor : STTLPM/32.01/III/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Maret tahun 2024.

Dalam surat itu tercatat dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Sri Suhartatik atau Titik pada tanggal 31 Maret 2016 di Pamekasan.

Laporan balik ke Mapolda Jatim itu, usai nenek Bahriyah dan mantan lurah Gladak Anyar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan dokumen SPPT PBB.

BACA JUGA :  Jaksa Jaga Desa, Upaya Kejari Pamekasan Cegah Penyimpangan Dana Desa

Kali ini, giliran nenek Bahriyah yang mengambil langkah hukum dengan melaporkan istri polisi ke Mapolda Jatim.

Aksi saling lapor melapor ini semakin membuat kasus dugaan penyerobotan tanah di kelurahan gladak anyar pamekasan Madura Jawa Timur semakin alot.

Sebelumnya, Polres Pamekasan menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah yang melibatkan nenek Bahriyah (61) dan keponakannya, Sri Suhartatik, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Lakukan Penipuan Kredit, Konsumen FIF GROUP Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan

Penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan yang teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Luncurkan Program Eco Pesantren
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Hari Pertama, Taekwondo Pamekasan Raih 2 Medali Emas dan 1 Perak
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Pasar Kolpajung Pamekasan Masuk Lomba Pasar Pangan Aman Tingkat Nasional Wakili Jawa Timur

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:45 WIB

Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Luncurkan Program Eco Pesantren

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Berita Terbaru

Ketua KONI Kabupaten Pamekasan Djohan Susanto saat mendampingi atlet Taekwondo di GOR Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025).

Kesehatan

Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 4 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu

Sabtu, 21 Jun 2025 - 18:27 WIB