Bagi Anam, diskusi dua arah dapat menghadirkan demokrasi yang bergizi. Melalui diskusi, dapat menghindari mispersepsi. Lewat diskusi, segala unek-unek bisa disampaikan dengan leluasa.
“Karena bila unek-unek tidak tersampaikan dengan baik, ini dapat memunculkan salah paham. Dan salah paham inilah yang sering jadi pemantik munculnya paham salah alias hoaks,” tegasnya.
Anam juga menegaskan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
“Ketika kami mengritik kinerja polisi, mohon tidak salah paham. Itu bagian dari tugas kami dalam menjalankan mandat UU Pers. Terpenting kritik yang dikemas dalam bentuk berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Anam juga menekankan bahwa UU Pers tidak sebatas melindungi wartawan. Namun, juga memayungi kepentingan publik. Selain hak tolak dan hak jawab, di dalamnya juga menyertakan hak koreksi.
“Hak koreksi ini bisa digunakan oleh siapa pun dalam mengoreksi misalnya ada kekeliruan berita di media massa. Bila kritik tersebut nyata, maka media massa wajib meralatnya,” tegas Anam.






