Soal TPP 63 Miliar, ASN Laporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Polda Jatim

  • Bagikan
Abu Sidik ASN Pamekasan bersama Taufiq kuasa hukum saat melaporkan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam ke Polda Jawa Timur, Rabu (22/12/2021). (Foto. Istimewa).

Pihaknya juga menduga sangat kuat adanya sebuah tindakan diluar kewenangannya (Bupati Pamekasan) yang informasinya mengalihkan dana TPP itu ke proyek.

“Kemudian kami berharap kepada Dirkrimsus Polda Jatim untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami ini, karena marwah laporan yang diwakili oleh Bapak Abu Sidik ini merupakan jeritan dan tangisan ASN se Kabupaten Pamekasan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengalihkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk pembangunan infrastruktur.

Pemotongan TPP ini hanya berlaku kepada ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan, namun tidak diberlakukan terhadap tenaga pendidik (Guru) dan tenaga kesehatan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan