Tangis Pecah di Sidang! Hakim Vonis Penjara 3,6 Tahun untuk Lima Terdakwa PAW Kades Gugul

  • Bagikan
Isak tangis terdakwa dan keluarga setelah hakim bacakan putusan.

PAMEKASAN CHANNEL. Sidang putusan dugaan pemalsuan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala desa (Kades) Gugul telah dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, pada Kamis (24/7/2025) siang.

Kelima terdakwa yakni Moh Salim, Qomaruz Zaman, Mohammad Syauqi, Moh Rasul dan Taufikurrahman yang divonis pidana penjara selama 3,6 tahun.

Pembacaan putusan kepada lima terdakwa justru diwarnai Isak tangis dari pihak keluarga dan simpatisan yang memadati ruang persidangan.

Tangis bercampur haru itu semakin memuncak saat para terdakwa keluar dari ruang sidang. Para keluarga terdakwa menangis sejadi-jadinya sambil berteriak lantaran kecewa terhadap putusan hakim.

BACA JUGA :  Sewa Lapak Branta Pesisir Pamekasan Patok Rp50 Ribu Per Hari, Benarkah Uang Jutaan Ditilap?

Sidang dipimpin oleh hakim Rahmat Sanjaya, yang terlebih dahulu membacakan vonis untuk terdakwa yang sebelumnya dituntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan dengan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

Dalam amar putusan, hakim PN Pamekasan menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah dan telah melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana oleh sebab itu kami menjatuhkan hukuman penjara 3,6 tahun penjara,” kata ketua hakim Rahmat Sanjaya saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA :  Jurnalis Center Pamekasan Edukasi Literasi Digital di Ponpes Al Waritsin

Atas putusan hakim itu, kelima terdakwa melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ribut Baidi, Mohammad Tohir, dan Ervan Yulianto akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

“Jadi kita banding, kita akan maksimalkan nanti. Kita akan membuktikan bahwa terdakwa ini tidak bersalah,” tegas ketua Tim hukum terdakwa, Ribut Baidi.

Ribut juga menyatakan bahwa dalam memutuskan perkara, majelis hakim tidak memperhatikan pasal 13 ayat 2 huruf A sampai U, pasal 18 ayat 2 Peraturan Bupati tentang pemilihan kepala desa.

BACA JUGA :  Ngaur Harga Pupuk Subsidi di Pamekasan, TMI Desak APH dan Kementerian Pertanian Turun Tangan

Menurutnya, hakim juga tidak memperhatikan lampiran skoring bahwa surat keputusan itu bukan bagian syarat administratif, dan hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan.

“Bahkan, pledoi penasehat hukum tidak dijadikan pertimbangan, pendapat ahli hanya diambil separuh,” tandasnya.

Dia menegaskan bahwa, pihaknya bersama tim hukum lainnya akan terus berjuang untuk terdakwa, karena putusan hakim ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan