PAMEKASAN CHANNEL. Setelah pemeriksaan saksi, sidang dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari hilangnya emas 150 gram dan uang Rp9.150.000 milik ibu Samsiyah Warga Blumbungan Pamekasan, masuk tahap pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (22/4/2025).
Agenda sidang lanjutan ini yakni pemeriksaan keterangan dari dua terdakwa yakni Ali Wahdi (anak dari Samsiyah) dan Sulimah (ibu buta huruf).
Abdul Holis kuasa hukum terdakwa, mengatakan, dalam sidang kali ini terdakwa membantah keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polsek Kadur Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa keterangan terdakwa di BAP Polisi yang dibacakan Sumiyati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan, terdapat unsur dugaan intimidasi dari Polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa.
“Dari keterangan terdakwa, salah satunya yakni adanya intimidasi untuk mengakui perbuatan itu oleh salah seorang penyidik di Polsek Kadur Pamekasan,” ujar Abdul Holis.
Kepada Majelis hakim PN Pamekasan, Abdul Holis memohon agar penyidik yang memeriksa Ali Wahdi dan Sulimah dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Saya mengadukan untuk menghadirkan penyidik untuk dimintai keterangan verbal lisan terkait proses penyidikan tersebut,” katanya
Sebab, kata dia, terdakwa Sulimah mengakui bahwa dirinya memang buta huruf artinya tidak bisa baca tulis.
“Namun, pada saat dimintai keterangan BAP oleh penyidik tidak ditawarkan untuk didampingi,” ungkapnya.
Di sesi wawancara dengan awak media, Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Kadur kepada Ali Wahdi dan Sulimah terkesan terburu-buru dan seolah ingin menenggelamkan kasus pencurian yang ditangani Polsek Larangan.
“Ada kesan Penyidik Polsek Kadur itu buru-buru untuk menetapkan tersangka, padahal ada dua kasus yang berhubungan yaitu penanganan perkara kasus Pencurian di Polsek Larangan dan kasus dugaan Pencemaran di Polsek Kadur Pamekasan,” tandasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Dalam sidang pembelaan saksi di PN Pamekasan, Samsuri (saudara dari ibu Samsiyah) dengan istrinya (Salha) menyampaikan fakta mengejutkan di hadapan Majelis Hakim.
Fakta mengejutkan disampaikan saksi Samsuri yang pada saat itu, mengaku melihat pelapor pencemaran nama baik mondar-mandir di teras rumah saudaranya yang menjadi korban kehilangan emas 150 gram dan uang 9,1 juta.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi