Usai Viral Bahaya Balon Udara Api “Marbol Group”, Polres Pamekasan Pastikan Dalami Pihak yang Bertanggung Jawab

  • Bagikan
Balon udara Marbol Group/Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Evan.

PAMEKASAN CHANNEL. Aksi penerbangan balon udara api berukuran jumbo bertulis “Marbol Group” di wilayah Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan, kini menjadi atensi pihak kepolisian.

Beberapa hari terakhir, balon udara tersebut viral dan menjadi sorotan setelah videonya menyebar luas di media sosial. Bahkan, polisi disebut kecolongan.

Balon udara berukuran besar yang diterbangkan dengan menggunakan api sebagai sumber panas itu memicu kekhawatiran akan potensi bahaya jika mengenai kabel dan rumah warga.

BACA JUGA :  Pamekasan Jadi Lokasi Penangkapan Komplotan Bripka AS dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Sungai Wonorejo

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang turut aktif menginformasikan di tengah polisi gencar melakukan penindakan.

Pihaknya menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Video Amatir: Seorang Pemuda Terkapar Akibat Pesta Petasan di Desa Pangorayan Proppo Pamekasan

“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan saat dihubungi Pamekasan Channel, Selasa (24/3/2026) malam.

Diketahui, Polres Pamekasan beberapa pekan terakhir tampak tidak main-main dalam menindak pelaku balon udara api yang membahayakan termasuk pelaku mercon di wilayah hukumnya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tetapkan Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus Sebagai Tersangka

Setidaknya, selama dua pekan terakhir, Polres Pamekasan telah meringkus dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan mercon dan 15 orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan