Usut Terus Dugaan Pemotongan Gaji Perangkat Desa Laden, Kejari Pamekasan Diminta Jangan Lelet

  • Bagikan
Supriyono pengacara pelapor dugaan pemotongan gaji perangkat desa Laden saat diwawancarai di Kejari Pamekasan, Kamis (20/2/2025). (Foto : Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Laporan kasus dugaan pemotongan gaji perangkat Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, yang dilaporkan pada Agustus 2023 lalu, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Dengan mendatangi Kejari Pamekasan, pada hari ini, Kamis  (20/2/2025), Pengacara pelapor, Supriyono meminta Korps Adhyaksa tersebut bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus ini, terutama soal dugaan keterlibatan Kades Laden Alimudin.

Menurutnya, Kasus yang dilaporkan ini tidak hanya pemotongan gaji perangkat, melainkan juga pengangkatan perangkat desa Laden, yang dinilai melanggar hukum.

Dalam perkembangannya, kata dia, 2 pelapor telah diperiksa oleh Kejari Pamekasan. Namun ia tetap menunggu keseriusan dari pihak Kejari Pamekasan.

“Ada 2 laporan pemotongan penghasilan tetap dan dugaan pengangkatan perangkat yang belum sah sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan, ini yang kita minta untuk diusut tuntas,” kata Supriyono.

BACA JUGA :  Polda Jatim Periksa 7 Orang terkait Kasus Polisi Pamekasan Jual Istrinya

Adapun soal pemotongan, kata Supriyono, diduga dilakukan setiap 3 bulan, yakni sejak korban (pelapor) masih bertugas sebagai perangkat desa Laden.

“Angka pemotongan gaji dilakukan setiap triwulan mencapai Rp 1 juta sejak korban jadi perangkat desa dari 2019 sampai 2023,” terang Supriyono.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengaku telah memeriksa dan memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk data-data dari inspektorat.

BACA JUGA :  Nenek Sumriyeh Telah Tutup Usia, Gelang Emas yang Dijambret Dikembalikan Polisi kepada Keluarganya

“Sudah tahap pengumpulan data-data dari inspektorat. Kita masih dalam proses melengkapi dan masih berjalan, apa yang kurang kita akan lengkapi,” kata Ali Munip.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan