Temukan Polisi Nakal? Laporkan Ke Nomor WhatsApp Ini!

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN CHANNEL. Polri saat ini makin tegas dan responsif untuk menindak anggotanya yang melanggar.

Kali ini, Divisi Propam Polri membuka hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi atau anggota Polri.

Jadi, bagi masyarakat yang akan membuat pengaduan sudah sangat mudah. Langsung mengadukan melalui nomor WhatsApp 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.

BACA JUGA :  PMII Pamekasan Ragukan Keseriusan Kepala Bea Cukai Madura untuk Berantas Rokok Bodong 

Cara melaporkan bagaimana?

So, masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lalu, masyarakat akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.

Setelah itu, masyarakat akan mendapatkan tautan atau link untuk melengkapi data diri pelapor dan pelapor akan diminta mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Kembali Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kampus

Kemudian pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto (selfie) bersama KTP.  Apabila pengisian data diri sudah rampung, maka sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

Pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Luruskan Disinformasi Penanganan Kasus Tanah Nenek Bahriyah

Langkah terakhir, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangannya melalui nomor Whatsapp yang sama dengan masukan nomor registrasi.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi
Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove
Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun
Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang
Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum
Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!
Parah! Hendak Liputan, Wartawan Memorandum di Pamekasan Dianiaya hingga Babak Belur
Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:19 WIB

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:56 WIB

Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17 WIB

Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:43 WIB

Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!

Berita Terbaru