PAMEKASAN CHANNEL. Polri saat ini makin tegas dan responsif untuk menindak anggotanya yang melanggar.
Kali ini, Divisi Propam Polri membuka hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi atau anggota Polri.
Jadi, bagi masyarakat yang akan membuat pengaduan sudah sangat mudah. Langsung mengadukan melalui nomor WhatsApp 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.
Cara melaporkan bagaimana?
So, masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lalu, masyarakat akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
Setelah itu, masyarakat akan mendapatkan tautan atau link untuk melengkapi data diri pelapor dan pelapor akan diminta mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
Kemudian pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto (selfie) bersama KTP. Apabila pengisian data diri sudah rampung, maka sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
Pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya masyarakat akan mendapatkan rekap input pengaduan.
Langkah terakhir, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangannya melalui nomor Whatsapp yang sama dengan masukan nomor registrasi.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi