Wanita di Pamekasan Dianiaya Pakai Botol Miras hingga Berdarah, Polisi Diminta Tangkap Terduga Pelaku

  • Bagikan
Laporan-terduga pelaku-bukti kejadian.

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang perempuan bernama Aries Farida (34), warga Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Pamekasan, pada Selasa (3/2/2026) Kemarin.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/49/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat pada pukul 14.52 WIB.

Dalam laporannya, Farida menyampaikan telah menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 14.45 WIB, di Perum Nyalaran Blok E No. 23, Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Terlapor dalam perkara ini berinisial AG, mantan kekasih korban yang diduga asal Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Bid Propam Polda Jatim Terjunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan, Seluruh Anggota Negatif Narkoba

Berdasarkan keterangan Farida ke Polisi, kejadian bermula saat terlapor datang ke rumah kontrakan korban. Terlapor kemudian masuk ke dalam kamar dan diduga langsung melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik serta memukul korban menggunakan botol minuman keras. Setelah itu, korban disebut diseret keluar dari dalam rumah.

Korban selanjutnya dibawa ke dalam mobil temannya yang bernama Aprilia dan dibawa menggunakan mobil ke Puskesmas Tlanakan untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban mengalami trauma serta sejumlah luka, di antaranya memar dan bengkak pada kelopak mata serta pelipis sebelah kiri, luka sobek pada dahi kanan, luka robek pada punggung atas sebelah kiri, serta pembengkakan pada kepala bagian kanan dan belakang yang menimbulkan rasa sakit.

BACA JUGA :  Polisi Belum Berhasil Tangkap 3 DPO Terlibat Tawuran Maut di Depan Masjid Agung Pamekasan

Pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 00.53 WIB, korban dijemput oleh keluarganya di rumah terlapor yang beralamat di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pamekasan dan berharap pelaku segera ditangkap dan ditindak sebagaimana hukum yang berlaku.

“Saya berharap Polisi segera menangkap pelaku, karena saya sangat dirugikan atas penganiayaan ini,” ujar Aries Farida kepada Pamekasan Channel, Rabu (4/2/2026).

Sementara saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengaku masih memiliki agenda di Surabaya.

BACA JUGA :  10 Narapidana dari Rutan Kelas IIB Sumenep Dilempar ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

“Komunikasi kanit pidum yaa. Saya lagi di Surabaya,” ucapnya, singkat AKP Yoyok.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan IPDA Reza Syafi’i, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan.

“Kalau di unit saya tidak ada. Ini laporan kemarin yang Piket unit IV,” ucapnya.

Media ini juga telah menempuh konfirmasi ke Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Yang bersangkutan mengaku masih berupaya mengonfirmasi unit yang menangani.

“Iya ditunggu ya, ini sedang tahap mengonfirmasi ke Unit I dan Unit IV,” tukasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan