Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan Tolak RUU Kesehatan yang Samakan Tembakau dengan Narkoba

  • Bagikan
Ismail Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pamekasan.

Ia pun mengkhawatirkan tutupnya pabrik rokok akibat pasal-pasal tersebut yang berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran.

“Jadi, dampak ekonominya  juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” lanjut dia.

Komentar Ismail juga mendapat dukungan dari para Ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra).

Bassra meminta pemerintah mencabut atau meninjau ulang Pasal 154 dan 156 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyetarakan hasil tembakau dengan narkotika.

BACA JUGA :  Jelang Mudik Lebaran, Polisi Ingatkan SPBU di Pamekasan Tidak Lakukan Kecurangan

Sekretaris Bassra KH. Syafik Rofii mengatakan, penyamaan hasil tembakau dengan narkotika akan menyebabkan rokok dilarang beredar.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan