Ia pun mengkhawatirkan tutupnya pabrik rokok akibat pasal-pasal tersebut yang berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran.
“Jadi, dampak ekonominya juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” lanjut dia.
Komentar Ismail juga mendapat dukungan dari para Ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra).
Bassra meminta pemerintah mencabut atau meninjau ulang Pasal 154 dan 156 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyetarakan hasil tembakau dengan narkotika.
Sekretaris Bassra KH. Syafik Rofii mengatakan, penyamaan hasil tembakau dengan narkotika akan menyebabkan rokok dilarang beredar.






