Sementara di sisi lain, kata Kiai Syafik, sekitar 2 juta orang di Madura menggantungkan hidupnya pada tata niaga tembakau.
“Jutaan orang Madura menggantungkan hidupnya kepada tembakau, ini potensi besar,” ungkapnya, Sabtu (27/5/2023), usai acara Silaturahmi dan Halalbihalal Bassra di Gedung Utama P4TM di Kabupaten Pamekasan.
Untuk diketahui, pada Pasal 154, Ayat (3) disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. Narkotika; b. Psikotropika; c. Minuman beralkohol; d. Hasil tembakau; dan e. Hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Sementara pada Ayat (6) dijabarkan bahwa olahan hasil tembakau ialah berupa a. Sigaret, b. Cerutu, c. Rokok daun, d. Tembakau iris, dan e. Tembakau padat atau cair yang digunakan untuk rokok elektrik.






