Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan Tolak RUU Kesehatan yang Samakan Tembakau dengan Narkoba

  • Bagikan
Ismail Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pamekasan.

Sementara di sisi lain, kata Kiai Syafik, sekitar 2 juta orang di Madura menggantungkan hidupnya pada tata niaga tembakau.

“Jutaan orang Madura menggantungkan hidupnya kepada tembakau, ini potensi besar,” ungkapnya, Sabtu (27/5/2023), usai acara Silaturahmi dan Halalbihalal Bassra di Gedung Utama P4TM di Kabupaten Pamekasan.

Untuk diketahui, pada Pasal 154, Ayat (3) disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. Narkotika; b. Psikotropika; c. Minuman beralkohol; d. Hasil tembakau; dan e. Hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

BACA JUGA :  KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Sementara pada Ayat (6) dijabarkan bahwa olahan hasil tembakau ialah berupa a. Sigaret, b. Cerutu, c. Rokok daun, d. Tembakau iris, dan e. Tembakau padat atau cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan