PAMEKASAN CHANNEL. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail menolak RUU kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkoba.
Ia menilai pasal dalam RUU kesehatan yang menyamakan narkoba dan tembakau adalah pasal yang tidak masuk akal.
“Konyol kalau misalnya menyamakan narkoba dengan tembakau,” kata Ismail. Selasa (07/06/2023).
Menurutnya, tembakau saat ini masih menjadi primadona bagi para petani khususnya di Madura. Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan itu justru bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau.
“Kalau sampai itu disahkan jelas akan memberangus para petani terlebih saat ini jutaan para petani masih tergantung pada tembakau. Bahkan imbasnya juga pada para pekerja pabrik rokok dan pekerja lainnya,” ujar Ismail.





