Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan Tolak RUU Kesehatan yang Samakan Tembakau dengan Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismail Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pamekasan.

Ismail Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail menolak RUU kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkoba.

Ia menilai pasal dalam RUU kesehatan yang menyamakan narkoba dan tembakau adalah pasal yang tidak masuk akal.

“Konyol kalau misalnya menyamakan narkoba dengan tembakau,” kata Ismail. Selasa (07/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tembakau saat ini masih menjadi primadona bagi para petani khususnya di Madura. Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan itu justru bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau.

BACA JUGA :  PT Seribu Satu Alami Pamekasan Gelar Vaksinasi Massal

“Kalau sampai itu disahkan jelas akan memberangus para petani terlebih saat ini jutaan para petani masih tergantung pada tembakau. Bahkan imbasnya juga pada para pekerja pabrik rokok dan pekerja lainnya,” ujar Ismail.

Ia pun mengkhawatirkan tutupnya pabrik rokok akibat pasal-pasal tersebut yang berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran.

“Jadi, dampak ekonominya  juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” lanjut dia.

Komentar Ismail juga mendapat dukungan dari para Ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra).

BACA JUGA :  Pindah dari Persis Solo, Rivaldi Bawuo Kembali Bergabung dengan Madura United

Bassra meminta pemerintah mencabut atau meninjau ulang Pasal 154 dan 156 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyetarakan hasil tembakau dengan narkotika.

Sekretaris Bassra KH. Syafik Rofii mengatakan, penyamaan hasil tembakau dengan narkotika akan menyebabkan rokok dilarang beredar.

Sementara di sisi lain, kata Kiai Syafik, sekitar 2 juta orang di Madura menggantungkan hidupnya pada tata niaga tembakau.

“Jutaan orang Madura menggantungkan hidupnya kepada tembakau, ini potensi besar,” ungkapnya, Sabtu (27/5/2023), usai acara Silaturahmi dan Halalbihalal Bassra di Gedung Utama P4TM di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  IAIN Madura Kembali Terapkan Kuliah Daring, Kampus Siapkan Aplikasi Khusus

Untuk diketahui, pada Pasal 154, Ayat (3) disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. Narkotika; b. Psikotropika; c. Minuman beralkohol; d. Hasil tembakau; dan e. Hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Sementara pada Ayat (6) dijabarkan bahwa olahan hasil tembakau ialah berupa a. Sigaret, b. Cerutu, c. Rokok daun, d. Tembakau iris, dan e. Tembakau padat atau cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP
Sering Penuh Terisi Pasien, RSUD Smart Pamekasan Akan Tambah Bed IGD
Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor
Nol Kematian, Dinkes Pamekasan Catat 467 Kasus DBD dari Awal Januari hingga 14 April 2025
Coba Dulu Sate Lalat Khas Pamekasan saat Libur Lebaran Idul Fitri
Terjebak Bisnis Rokok Bodong Jadi Kaya dan Sejahtera, Ini Bahaya Kadar dan Tar Tanpa Pengujian Ketat
Wabup Pamekasan Sidak Puskesmas Larangan Badung, Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal
Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 08:36 WIB

Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

Sabtu, 19 April 2025 - 20:54 WIB

Sering Penuh Terisi Pasien, RSUD Smart Pamekasan Akan Tambah Bed IGD

Kamis, 17 April 2025 - 15:33 WIB

Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor

Senin, 14 April 2025 - 15:02 WIB

Nol Kematian, Dinkes Pamekasan Catat 467 Kasus DBD dari Awal Januari hingga 14 April 2025

Kamis, 3 April 2025 - 13:58 WIB

Coba Dulu Sate Lalat Khas Pamekasan saat Libur Lebaran Idul Fitri

Berita Terbaru