PAMEKASAN CHANNEL. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail menolak RUU kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkoba.
Ia menilai pasal dalam RUU kesehatan yang menyamakan narkoba dan tembakau adalah pasal yang tidak masuk akal.
“Konyol kalau misalnya menyamakan narkoba dengan tembakau,” kata Ismail. Selasa (07/06/2023).
Menurutnya, tembakau saat ini masih menjadi primadona bagi para petani khususnya di Madura. Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan itu justru bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau.
“Kalau sampai itu disahkan jelas akan memberangus para petani terlebih saat ini jutaan para petani masih tergantung pada tembakau. Bahkan imbasnya juga pada para pekerja pabrik rokok dan pekerja lainnya,” ujar Ismail.
Ia pun mengkhawatirkan tutupnya pabrik rokok akibat pasal-pasal tersebut yang berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran.
“Jadi, dampak ekonominya juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut,” lanjut dia.
Komentar Ismail juga mendapat dukungan dari para Ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra).
Bassra meminta pemerintah mencabut atau meninjau ulang Pasal 154 dan 156 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyetarakan hasil tembakau dengan narkotika.
Sekretaris Bassra KH. Syafik Rofii mengatakan, penyamaan hasil tembakau dengan narkotika akan menyebabkan rokok dilarang beredar.
Sementara di sisi lain, kata Kiai Syafik, sekitar 2 juta orang di Madura menggantungkan hidupnya pada tata niaga tembakau.
“Jutaan orang Madura menggantungkan hidupnya kepada tembakau, ini potensi besar,” ungkapnya, Sabtu (27/5/2023), usai acara Silaturahmi dan Halalbihalal Bassra di Gedung Utama P4TM di Kabupaten Pamekasan.
Untuk diketahui, pada Pasal 154, Ayat (3) disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. Narkotika; b. Psikotropika; c. Minuman beralkohol; d. Hasil tembakau; dan e. Hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Sementara pada Ayat (6) dijabarkan bahwa olahan hasil tembakau ialah berupa a. Sigaret, b. Cerutu, c. Rokok daun, d. Tembakau iris, dan e. Tembakau padat atau cair yang digunakan untuk rokok elektrik.