Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Yuklayushi, mempersilahkan kedua belah pihak antara Bahriyah dan Sri Suhartatik untuk menunjukkan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.
Yuklayushi menyampaikan, pada sidang pemeriksaan setempat ini merupakan kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalilnya dalam perkara di persidangan.
Selain itu, Perempuan Kelahiran Bangkalan Madura ini juga mempersilahkan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pertanyaan ataupun tanggapan dalam sidang setempat berlangsung.






