PN Pamekasan Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Tanah Bahriyah

  • Bagikan
Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Pamekasan, menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah Nenek Bahriyah (71) dan ponakannya Sri Suhartatik (31) di lokasi objek tanah sengketa dikawasan kelurahan Gladak anyar, kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan pada Jumat (26/4/2024).

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Yuklayushi, mempersilahkan kedua belah pihak antara Bahriyah dan Sri Suhartatik untuk menunjukkan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.

Yuklayushi menyampaikan, pada sidang pemeriksaan setempat ini merupakan kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalilnya dalam perkara di persidangan.

Selain itu, Perempuan Kelahiran Bangkalan Madura ini juga mempersilahkan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pertanyaan ataupun tanggapan dalam sidang setempat berlangsung.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan