Lolos dari Penindakan Bea Cukai Madura, Rokok Ilegal GICO Laris Seperti Kacang di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Ilegal GICO dilindungi Pengusaha kelas kakap di Madura.

Ilustrasi Rokok Ilegal GICO dilindungi Pengusaha kelas kakap di Madura.

PAMEKASAN CHANNEL. Peredaran rokok ilegal atau bodong merek “GICO” yang diduga libatkan peran tokoh ternama di Madura, Jawa Timur, tembus pasar lintas Provinsi.

Rokok produksi Sumenep itu laris di Pamekasan seperti kacang. Rokok tersebut berisi 20 batang dan bebas tak tercantum pita cukai.

Di toko-toko kelontong harganya rata-rata dijual Rp 9.000 per bungkus. Banyak pengakuan dari penjual bahwa, permintaan konsumen rokok GICO cukup tinggi.

“Saya sendiri cuma ambil dari pengecer, kabarnya milik H. M (inisial) yang diproduksi di Sumenep,” ungkap penjual toko kelontong di Pamekasan yang tak ingin disebut namanya, Senin (9/6/2025).

Kata dia, dalam sehari bisa menjual hingga 2 sampai 3 bungkus rokok GICO, terutama kepada konsumen usia muda dan pekerja harian yang mengincar harga terjangkau.

“Banyak disini dijual bebas, karena cukup laris, rata-rata yang beli anak muda juga banyak,” sebut dia.

BACA JUGA :  Curi Dua Hp di Pademawu, Residivis Pencurian Diringkus Polisi

Diketahui, Bea Cukai Madura terus melakukan penindakan rokok Ilegal di empat kawasan, mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep.

Terbaru, Bea Cukai Madura dalam sepekan, ada dua kasus dugaan penyelundupan rokok bodong yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangkalan, yang telah dilimpahkan ke kantor Cukai di Pamekasan.

Pertama, sebut saja, dugaan penyelundupan rokok ilegal melalui bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Pahala Kencana yang terbakar di Jalan Raya Paterongan, Galis, Bangkalan, Minggu (1/6/2025) lalu.

BACA JUGA :  Selundupkan Narkoba Pakai Bola Tenis ke Lapas Pamekasan, Polisi Didesak Ungkap Pelaku dan Target Penerima

Kedua, dugaan penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang dibawa kendaraan Suzuki Ertiga, Sabtu (7/6/2025) dini hari di Jalan Raya Burneh, Bangkalan.

Diterima media ini, ada tiga merek rokok bodong yang dibawa kendaraan Suzuki Ertiga dengan nopol B 1638 ENL. Yakni Alsa Mild, Balveer, dan Newcastle.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini
Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan
Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim
Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung
Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 4 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu
Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:36 WIB

Laporan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Tak Terbukti, Polres Stop Penyelidikan Usai Terima Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 12:50 WIB

Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:18 WIB

Laga Perdana, Tim Futsal Pamekasan Tumbangkan 4-1 Tim Ponorogo di Porprov Jatim

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:39 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Berita Terbaru