“Dan agar tidak mengintimidasi penyelenggara dan menghentikan tahapan rekapitulasi yang sedang berjalan, karena hal demikian adalah pidana pemilu, apalagi sampai memprovokasi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dan gangguan Kamtibmas,” tandasnya.
Permintaan PSU di Palengaan Daja Pamekasan Disebut Tidak Masuk Akal






